Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Swalan Raung

    Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Swalan Raung

    KOTA KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota melaksanakan press release terkait hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman yang terjadi beberapa hari lalu pada Jumat (30/8/2024) pada pukul 04.00 WIB.

    Kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di salah satu Swalayan buka 24 jam di Jalan Raung Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, dalam keterangan pers realease kepada wartawan mengatakan hasil dari penyelidikan gabungan dari Satreskrim Polres Kediri Kota dengan Polres Kediri. 

    "Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial TZA (29) dan WAI (29). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan mendatangi swalayan yang buka 24 jam, " ucapnya, Jumat (6/9/2024) pukul 13.30 WIB.

    Lanjut Kasatreskrim dari kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang yang ada di swalayan tersebut.

    "Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku TZA dan WAI sebelum melakukan kejahatan di Jalan Raung Kota Kediri. Keduanya juga melakukan kejahatan yang sama di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri pada pukul 03.40 WIB, " ujarnya.

    Lanjut Fathur dari keberhasilan petugas penangkapan TZA di wilayah Ngadiluwih dan pelaku WAI di tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kandat. 

    "Dan, pelaku WAI merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2019 yang diproses di wilayah Kabupaten Kediri, " imbuhnya.

    Menurut Kasatreskrim bahwa hasil dari pencurian dengan kekerasan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar angsuran motor honda PCX.

    "Sedangkan tersangka lain WAI (29) ditahan di Polres Kediri juga termasuk sebagai otak pelaku kejahatan tersebut yang saat ini masih di proses di Polres Kediri, " ujarnya.

    Kasatreskrim juga menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dari TZA 1 buah parang, 1 sepeda motor Honda PCX, 1 Unit HP Oppo F11 Pro, pistol mainan, sepatu dan sandal.

    "Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 KE 1-e dan 2-e terkait pencurian dengan kekerasan, "ungkapnya.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    KPU Kota Kediri Serahkan Berita Acara Penelitian...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Mojoroto Gelar Jumat Curhat Serap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami